Pengertian Li'an

A.Pengertian
             Li'an secara bahasa adalah,sebab suami dan istri yang berlian (bersumpah atas nama ALLAH),akan dilaknat ALLAH,jika salah satu diantaranya dusta.Li'an secara istilah berarti sumpah seorang suami dimuka hakim bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain.yakni sumpah tersebut dengan menggunakan kalimat "demi ALLAH" sebanyak empat kali dan yang kelima kalinya adalah "dilaknat ALLAH jika saya dusta".li'an terjadi disebabkan suami tidak dapat men datangkan empat otang saksi terhadap tuduhnya kepada istrinya.olehsebab itu mereka harus bersumpah.

B. Hukum li'an
                menurut istilah syara' ,li'an berarti sumpah seorang suami dimuka hakim bahwa ia berkata benar tentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal perbuatan zina,jadi suami menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengemukakan saksi,kemudian keudanya bersumpah atas tuduhan tersebut.namun tuduhan tersebut ditangkis oleh istri dengan jalan bersumpah pula,bahwa apa yang dituduhkan oleh suami ata istrinya adalah dusta belaka. Dasar wajibnya li'an adalah AL-QUR'AN dan hadist.
Firma ALLAH dalam QS.Annur:6-9 adalah:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاء إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ 

Artinya : Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. 

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ 


Artinya : Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta .

َ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ 




Artinya : Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.

وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ 


Artinya : dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.



Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa li'an itu pada dasaranya ada dua macam:
1.  Suami menuduh istri berzina,dan ia tidak memiliki empat orang saksi laki-laki yang dapat menguatkan kebenaran tuduhannya itu.
2.  Suami tidak mengakui kehamilan istrinya sebagai hasil benih persetubuhannya.


C.Penetapan Hukum Li'an
             Apabila terjadi suami menuduh istrinya berbuat zina,tetapi ia tidak mengakuinya dan suami tidak mau mencabut tuduhannya itu,maka ALLAH membolehkan mereka untuk mengadakan li'an,Li'an merupakan ketentuan yang sah menurut AL-QUR'AN,sunnah,ijma,dan qias.
Tentang masa berlangsungnya hukum li'an,jumhur fuqaha berpendapat bahwa li'an berlangsung hingga berakhirnya masa mengandung terpanjang,sesuai dengan silang pendapat mereka tentang masalah ini.
          Fuqaha zahiri berpendapat bahwa : batas terpendek masa mengandung yang mewajibkan hukum li'an seperti umumnya masa mengandung yaitu masa yang mendekati sembilan bulan. Dikalangan fuqaha juga tiada diperselisihkan bahwa hukum li'an itu wajib dalam masa ishamah. Selebihnya adalah menurut masa mengandung terpendek selama 6 bulan yakni pada saat anak itu lahir.dalam masa 6 bulan sejak waktu dukhul.atau dari waktu suami menyetubuhi.bukan waktu akad nikah.


D.Istri Hamil Sesudah Li'an
          Apabila istri yang dituduh itu hamil sesudah li'an,dalam hal ini ada dua pendapat yang diriwayatkan oleh imam malik.sedangkan hadis yang menjadi dasar adalah HR.imam malik dan imam-imam yang meriwayatkan hadis 'uwaimir al-ajlani' apabila suami tidak dapat mendatangkan empat orang saksi laki-laki maka ia harus bersumpah empat kali yang menyatakan bahwa dirinya benar,dan pada kelima kalinya ia mengucapkan "Bahwa is akan dilaknat oleh ALLAH jika tuduhannya itu dusta".
            Kemudian jika istri akan menyanggah tuduhan tersebut,maka ia harus bersumpah empat kali juga. dan pada kelima kalinya ia mengucapkan bahwa ia akan dilaknat oleh ALLAH jika ternyata ucapan suaminya itu benar.



1. Mengingkari Kandungan
            Jika suami mengingkari kandungan maka dalam hal ini terdapat dua persoalan,yaitu suami mengakubahwa ia telah mengistibra'kan istrinya dan tidak menggaulinya sesudah istibra' . hal ini tidak diperselisihkan oleh fuqaha.
           Kemudian masalah waktu untuk mengikari kandungan jumhur ulama berpendapat bahwa suami boleh mengingkarinya ketika istrinya hamil. Imam malik mensyaratkan bahwa apabila suami tidak mengingkari kandungan pada masa kehamilan,maka ia tidak boleh menginkarinya sesudah kelahiran li'an.

2.Penolakan Untuk Bermula'anah
           Suami/istri adakalanya menolak untuk bermula'anah. Jika suami yang menuduh istrinya berbuat zina,dan tidak dapat mengajukan saksi kemudian tidak mau mengucapkan li'an,maka ia wajib dijatuhi hukuman had. itulah pendapat Imam madzhab yang ke 3.

Refransi buku :


  • Zainudin Ali,Hukum Perdata Islam, (palu: Sinar grafika 2006),hal.7
  • Muh Idris Ramulya,Hukum Perkawinan islam.(Jakarta: Bumi Aksara 1996).hal.38
  • Sulaiman Rasjid,Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo 2010)Hal.77


Latest
Previous
Next Post »